BERITABULUKUMBA.COM - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jokowi.
Baca Juga: Gatot: Demokrasi Harus dibangun di atas Hukum yang Adil
Kabar pertemuan antara MUI dan Jokowi ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Najamudin Ramli. Rombongan pengurus MUI dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi, telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Sebut Moeldoko Bermental Komprador, Facebooker Ini Diciduk Polisi
"Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?' yang digelar Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com, Ahad 18 Oktober 2020.
Baca Juga: Tidak Penuhi Syarat, Pekerja Harus Kembalikan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Najamudin Ramli menjelaskan maksud pertemuan MUI dengan Jokowi. Ia mengatakan, pengurus MUI menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam kepada Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun Presiden Jokowi menolak mentah-mentah.***
Komentar